Santet Masuk KUHP , DPR masih Ragu. Kini Setelah Pemerintah Bermaksud
memasukan Santet Kedalam Pasal kejahatan Dan bisa dipidanakan. GIliran
DPR Yang masih Ragu dalam pencanangan ide unik ini. DPR masih ragu dalam
alasan Apa Yang mendasari Pemerintah memasukan Hal mistis kedalam
Rancangan KUHP ini
"Nanti saya akan tanya lebih dahulu apa alasan pemerintah memasukkan santet ini dalam rancangan KUHP yang diajukan ke DPR. Naskah akademisnya sangat perlu kita dalami nanti," kata Martin HUtabarat di gedung DPR
Semua Kekhawatiran itu bukan tapa dasar, amrtin masih memikirkan nantinya polisi dan jaksa serta hakim kesulitan untuk menerapkan hukumnya karena sulitnya dalam hal pembuktian santet. memang kalau untuk urusan mistis ini tidak semau orang bisa mengenalinya dengan mudah
"Di masyarakat juga terpecah dalam menyikapi santet ini. Sebagian mengakui adanya santet, sedangkan sebagian lagi tidak mempercayainya. Kalau kita merumuskan suatu tindak pidana dalam KUHP, tentu harus memiliki dasar dan fakta yang kuat," Tambahnya.
Memang keraguan ini berdasar karena untuk masalah santet ini ada Banyak persepsi Yang berbeda. Bagaimana Menurut anda tentang semua ini ?
"Nanti saya akan tanya lebih dahulu apa alasan pemerintah memasukkan santet ini dalam rancangan KUHP yang diajukan ke DPR. Naskah akademisnya sangat perlu kita dalami nanti," kata Martin HUtabarat di gedung DPR
Semua Kekhawatiran itu bukan tapa dasar, amrtin masih memikirkan nantinya polisi dan jaksa serta hakim kesulitan untuk menerapkan hukumnya karena sulitnya dalam hal pembuktian santet. memang kalau untuk urusan mistis ini tidak semau orang bisa mengenalinya dengan mudah
"Di masyarakat juga terpecah dalam menyikapi santet ini. Sebagian mengakui adanya santet, sedangkan sebagian lagi tidak mempercayainya. Kalau kita merumuskan suatu tindak pidana dalam KUHP, tentu harus memiliki dasar dan fakta yang kuat," Tambahnya.
Memang keraguan ini berdasar karena untuk masalah santet ini ada Banyak persepsi Yang berbeda. Bagaimana Menurut anda tentang semua ini ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar