Selasa, 11 Juni 2013

11 Juni 1950: RIS Menjadi Anggota ke-16 Organisasi Buruh Internasional

REPUBLIK Indonesia Serikat yang disingkat RIS adalah jenis negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949.
 
RIS
Pilihan “republik serikat” merupakan hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. RIS terdiri atas beberapa negara bagian, yaitu (1) Negara Republik Indonesia; (2) Negara Indonesia Timur; (3) Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta; (4) Negara Jawa Timur; (5) Negara Madura; (6) Negara Sumatera Timur; dan (7) Negara Sumatera Selatan. Di samping itu, ada juga
wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi. Negara-negara yang memilik hak otonom itu antara lain Jawa Tengah, Kalimantan Barat (Daerah Istimewa), Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir), Bangka, Belitung, dan Riau. Pada tahun 1950, bertepatan dengan tanggal hari ini, 11 Juni, Republik Indonesia Serikat menjadi anggota ke-16 dalam badan ILO. ILO merupakan singtakan dari International Labour Organisation atau dikenal sebagai Organisasi Buruh Internasional. Organisasi ini didirikan pada 1919, setelah Perang Dunia I yang kemudian menjadi bagian dari PBB. (wikipedia.org)

Sumber :dikutip dari : palingseru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Choose Label

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani