Kamis, 27 Desember 2012

27 Desember 1949: Republik Indonesia Serikat Terbentuk

Republik Indonesia Serikat

Pada 63 tahun lalau Ditandatanganinya soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) Indonesia oleh Belanda dan dibentuknya RIS berdasarkan Konferensi Meja Bundar.
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
  1. Negara Republik Indonesia (RIS)
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatera Timur
  7. Negara Sumatera Selatan
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
  1. Jawa Tengah
  2. Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
  3. Dayak Besar
  4. Daerah Banjar
  5. Kalimantan Tenggara
  6. Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
  7. Bangka
  8. Belitung
  9. Riau
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Choose Label

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani