Kamis, 26 September 2013

Dapat 8 Milyar karena kutu kasur

wes
Unic29.com – Pren, banyak orang bersusah payah untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan mendapatkan pekerjaan, pren akan mendapat uang yang dapat pren gunakan untuk kebutuhan pren. Tapi pernah kebayang ngga pren, Cuma gara-gara kutu kasur pren dapat uang 8 miliar? Berikut ini unic29 punya artikel tentang seseorang yang mendapat uang 8 miliar hanya gara-gara kutu kasur. Yuk simak pren artikelnya…!!

Faika Shaaban, wanita asal Maryland, Amerika Serikat berhasil menangkan gugatan hukum atas sebuah apartemen yang ia sewa pren. Atas kemenangannya ini, ia memeroleh kompensasi USD 800 ribu atau hampir setara Rp 8 miliar. Uniknya pren,  gugatan ini gara-gara aksi kutu kasur.
Peristiwa ini dipicu oleh kepinding atau kutu kasur di tempat tidur Faika Shaaban di apartemen sewaannya. Ia kemudian menggugat Cornelius J. Barret dan West Street Partnership karena diduga lakukan tindakan pembiaran pren.
Faika Shaaban sebagai pihak penggugat menklaim derita ratusan gigitan dan alami luka. Ia bahkan rasakan ‘penderitaan’ ini sejak tahun 2011 pren. Ia sejatinya telah ajukan keluhan pada si pemilik. Namun sayangnya pren, protesnya tidak diindahkan. Demikian tulis Daily Mail.
Daniel Whitney, pengacara Faika Shaaban mengatakan jika kliennya bahkan sempat diusir induk semangnya pasca gugatan dilayangkan. Bahkan pren, barang-barang miliknya dicuri. Kesialan yang dialami kliennya terus berlanjut.
Faika Shaaban, kata pengacara tersebut, hampir kehilangan segalanya. Ia menderita tak hanya sekadar persoalan gigitan kutu  pren. Kasus yang dialami Faika Shaaban sendiri saat ini memang tengah marak di AS. Masih menurut sang pengacara, ia tengah tekuni 75 kasus yang serupa.
Kasus yang dialami kliennya menurut Daniel bisa dijadikan pembelajaran pren. Para pemilik apartemen, katanya, harus lebih berhati-hati dan membasmi serangga menakutkan ini. Kasus Faika Shaaban membuat mereka harus berkaca agar masalah serupa tidak terulang.

sumber: unic29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Choose Label

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani