Hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan MinumMakan dan minum sejak subuh hingga maghrib, membatalkan puasa. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah:187, ” … dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.
Namun, apabila seseorang tidak sengaja menyantap makanan karena lupa, puasa tersebut tetap tidak batal. Ia berhak merampungkan puasanya tersebut. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa lupa bahwa ia tengah berpuasa, kemudian makan atau minum, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Muntah dengan Sengaja
Seseorang yang muntah karena tidak sengaja, berhak melanjutkan puasanya. Sebaliknya, mereka yang menyengaja untuk muntah, puasanya batal. Ia wajib mengganti puasanya tersebut di kemudian hari.
Sabda Nabi, “Barangsiapa terpaksa muntah, tidak wajib mengganti (mengqadha) puasanya; dan barangsiapa yang menyengaja muntahnya, maka hendaklah ia mengganti puasanya.” (H.R. Abu Daud)
3. Tengah Haid atau Nifas
Bagi perempuan, terdapat keringanan dalam menjalankan puasa. Mereka yang haid, diperbolehkan untuk mengganti puasanya di lain hari. Demikian pula wanita yang mengeluarkan darah nifas (darah setelah melahirkan).
Diriwayatkan dari Aisyah, “Kami diperintakan oleh Rasulullah saw. untuk mengganti puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengganti sembahyang (yang tidak dilakukan ketika seseorang haid) (H.R. Bukhari)
4. Melakukan Hubungan Suami-Istri
Puasa sejatinya menahan segala bentuk keinginan tubuh manusia. Selain hasrat untuk makan dan minum, ada hasrat dasar lain yang harus ditekan, yaitu hasrat seksual yaitu berhubungan suami istri, Berhubungan suami istri di bulan ramadahan jika di lakukan pada malam hari sah sah saja namun jangan dilakukan pada siang hari hukumnya haram . Firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah:187, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. …”
Mereka yang tidak dapat membendung nafsu seksualnya dan melakukan hubungan suami istri di siang hari maka diwajibkan untuk membayar kifarat, yaitu berurutan: 1) memerdekakan budak, 2) (jika tidak mampu, maka) puasa dua bulan berturut-turut, 3) (jika tidak mampu, maka) bersedekah yang mengenyangkan 60 fakir miskin, dengan ketentuan 3/4 liter per orang.
5. Marah Saat Puasa
Bagaimana jika kita sudah mampu menghalangi makan, minum, dan hasrat seksual? Apakah dengan demikian puasa kita sah? Bagaimana pula dengan orang yang marah ketika puasa? Bagaimana pula dengan orang yang tidak menjaga tutur kata selama berpuasa? Apakah puasanya batal?
Tujuan berpuasa adalah upaya meredam segala sesuatu. Dalam hal ini, segala sesuatu yang bersifat buruk, yang berasal dari kelemahan-kelemahan kita selama di dunia, wajib ditekan seminimum mungkin. Tidak hanya nafsu dasar yang semestinya ditekan. Tetapi juga, sifat-sifat buruk yang sering dianggap ‘manusiawi’: iri, dengki, dendam, marah, dan sebagainya, yang bermuara pada rasa keakuan.
Pada tahap permukaan, puasa menahan lapar, haus, dan hasrat seksual. Dan, pada tahap berikutnya, puasa digunakan untuk meredakan sifat-sifat negatif di atas. Rasulullah saw. sendiri, bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, janganlah ia mengucapkan perkataan kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ia dicaci oleh orang atau hendak diajak berkelahi, maka hendaknya ia mengatakan ‘Aku sedang puasa.’.”
Puasa orang tersebut, memang tidak batal. Namun, ia tidak mendapatkan pelajaran apa pun dalam puasanya. Ketika ia diminta belajar untuk mengendalikan diri, semestinya tidak hanya nafsu dasarnya yang dapat dikontrol, tetapi juga perasaan-perasaan yang berasal dari keakuan diri.
Semoga info mengenai hal apa aja yang membatalkan puasa ini dapat bermanfat agar puasa yang kita jalankan tidak sia sia.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar